Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Anak Paranormal Dicabuli Asisten

KUNINGAN (MASS) – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kuningan.

Dan lagi-lagi pelakunya adalah orang dekat yakni asisten orang tuanya. Orang tua korban merupakan paranormal terkenal di wilayah Pekalongan Jawa Tengah.

Kejadian pencabulan terjadi pada Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di dalam Kamar No 05 Hotel Pondok Kabayan Desa Sangkanhurip Kecamatan Cigandamekar.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditia Atmaja, orang tua korban adalah para normal.

Ia sengaja ke Kuningan dan menginap. Merek menyewa dua kamar. Satu diisi anaknya dan satunya oleh dirinya.

Singkat cerita ketika malam hari tiba pelaku berinisial SAA Bin S (30) asal Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Awal mula kejadian tersangka masuk kedalam kamar ketika korban sedang tiduran bersama dengan adiknya dengan posisi anak korban tiduran menghadap kesebalah kanan.

Tersangka dari arah belakang langsung melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun itu.

Pada saat itu korban merasa takut terhadap tersangka, sehingga korban hanya diam saja karena tersangka langsung memelototi korban.

Tidak lama kemudian tersangka langsung berpura – pura tidur di kasur bawah. Korban pun langsung kembali tidur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Beberapa hari kemudian korban pun langsung menceritakannya kejadian tersebut terhadap orang tuanya sehingga orang tua / ibu kandung korban langsung melaporkanya kejadian tersebut terhadap pihak yang berwajib Polres Kuningan,” ujar kapolres pada jumpa pers Kamis (17/6/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah Baju Lengan Pendek Jenis Daster Warna Orange bergambar Donals Duck.

Diterangkan, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Yaitu kata kapolres tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement