KUNINGAN (MASS)- Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH, mengatakan, akibat perbuatan korupsi dana BOS dan DSP 2014/2015, Kepala SMKN 1 Luragung R (56) terancam hukuman 4-20 tahun.
Diterangkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) tentang pidana tambahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Sedangkan untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Terkait lamanya proses penyidikan kasus ini hingga dua tahun karena laporan baru tanggal 19 Septemmber 2018. Begitu juga Surat perintah penyidikan.
Sekadar mengingatkan,uang korupsi yang dilakukan MR dibelikan mobil dan dicicil setiap bulan.
Selain itu juga uang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat K Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Sebenarnya anggaran pada BOS dan DSP itu total Rp4,4 miliar oleh pelaku disetor ke rekening Rp4,1 miliar lebih atau pelaku memotong anggaran sebesar 15 persen.
Sementara itu, barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka yang dijadikan alat bukti adalah berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi Dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015.
Selain itu juga uang tunai senilai Rp21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka. (agus)