Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Ancaman Penjara 20 Tahun Menanti Kepala SMKN 1 Luragung

KUNINGAN (MASS)- Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH,  mengatakan, akibat perbuatan korupsi dana BOS dan DSP 2014/2015, Kepala SMKN 1 Luragung R (56) terancam hukuman 4-20 tahun.

Diterangkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) tentang pidana tambahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Sedangkan untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Terkait lamanya proses penyidikan kasus ini hingga dua tahun karena laporan baru tanggal 19 Septemmber 2018. Begitu juga Surat perintah penyidikan.

Sekadar  mengingatkan,uang korupsi yang dilakukan  MR dibelikan mobil dan dicicil setiap bulan.

Selain itu juga uang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat K Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).

Sebenarnya anggaran pada BOS dan DSP itu total Rp4,4 miliar oleh pelaku disetor ke rekening Rp4,1 miliar lebih atau pelaku memotong anggaran sebesar 15 persen.

Sementara itu, barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka yang dijadikan alat bukti adalah  berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi Dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga  uang tunai senilai Rp21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement