Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Bangunan Ali Action Kembali Dilanjutkan?

KUNINGAN (MASS) – Banyak pertanyaan mengenai kasus kelanjutan penyegelan bangunan Coffee Shop milik HM Ali SH atau Ali Action di Jalan Ciloa.

Ternyata dari kabar yang diperoleh kuninganmass.com kemungkinan bangunan akan tetap dilanjutkan. Tapi, ada perubahan bangunan sehingga gambar pun dirubah.

“Iya akan dilanjutkan, tapi harus dirubah bangunan dan gambar,” ujar Ali, Jumat malam (19/2/2021.

Ia menerangkan, pasca penyegelan ada orang pegawai Dinas PUTR dan DPMPTS untuk membahas masalah itu dan meninjau langsung bangunan yang sudah disegel.

Pria yang dikenal sebagai bos pecel di kota kuda itu, memilih mengalah untuk merubah bangunan dan gambar. Hal ini menurut Ali, demi kebaikan.

“Kalau saya paksakan akan banyak yang dikorbankan, maka saya dijadikan contoh untuk pembangunan dengan bangunan baru. Saya tidak masalah yang terpenting bangunan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, bangunan baru milik Ali Action yang direncanakan untuk pengembangan rumah makannya di Jalan Raya Cilowa, disegel Satpol PP.

Penyegelan tersebut dilaksanakan petugas Kamis (11/2/2021) siang. Lokasinya berdempetan dengan sungai dan jembatan. Menurut Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, banyak aturan yang dilanggar.

Setidaknya terdapat 3 perda yang diduga dilanggar oleh Ali Action. Diantaranya Perda 19/2022 tentang ketentuan garis sempadan sungai sumber air dan saluran irigasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada pasal 13 ayat 1 huruf b menyebutkan, daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha,” terang Agus.

Perda 13/2007 tentang irigasi pun diduga dilanggar oleh bangunan tersebut. Pada pasal 52 huruf c, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari pemda.

Selain itu, terdapat Perda 3/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang juga diduga dilanggar. Pada pasal 25 ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal dan/atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari bupati. Sebelum disegel, pihaknya beserta tim dari Dinas PUTR sudah survey ke lokasi. Itu karena pemilik tidak mengajukan izin sebelumnya ke dinas terkait. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement