Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Berkunjung ke Rumah Teman, Diego Bawa Kabur Motor, Pelaku Diringkus di Garut

KUNINGAN (MASS) – Pelarian Achmad Diego alias  Diego warga Kebonpring GG Gajah Mada No 25 RT 05/05 Kelurhan Pekalipan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon berakhir di Kabupaten Garut.

Lajang kelahiran Cirebon 10-06-1997  itu diringkus oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan karena membawa kabur satu unit motor Yamaha type MX KING 150 cc nomor polisi  E 4712 YAW, warna hitam milik Jajang Nurjaman.

Awalnya kasus  yang menimpa Jajang penduduk Dusun Sukamanah Rt 009 Rw 013 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur  itu terjadi pada Selasa tanggal 16 Februari 2021.

Awalnya paman dari korban yang bernama Maman Rohiman yang tinggal di rumah korban kedatangan temannya yang bernama Diego.

Pada Selasa  sekitar jam 07.30 WIB korban terkejut motor yang di parkir diteras raib.

Berbarengan dengan hilangnya motor, Diego yang ikut menginap juga menghilang dan dugaan motor dibawa kabur.

Dugaan itu ternyata benar karena hasil pengakuan korban membawa motor itu sekitar jam 03.00 Selasa dini hari. Pelaku membawa kabur motor itu hingga Garut.

Setelah mendapatkan laporan unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan pengajaran terhadap pelaku dan mendapat informasi pelaku berada di rumah kost yang beralamat di daerah Jalan Merdeka Tarogong Kidul Garut.

Setelah itu anggota unit Resmob melakukan penangkapan dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya .

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1  unit kendaraan Yamaha.

Pelaku sendiri mengaku mencuri dengan cara mengambil kunci sepeda motor tersebut ketika korban sedang tertidur dan motor diambil di parkiran teras rumah  Jajang.


“Selain motor, kami juga amankan barang bukti lainnya yakni 2 Handphone yakni  Merk Evercross warna hitam dan Merk Nokia. Selain itu juga 1 buah senjata mainan berupa pistol,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditia Atmaja, Senin (8/3/2021).

Dikatakan, pelaku dijetar Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian  Rp16.196.000. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement