KUNINGAN (MASS)- Pada Kamis (18/2/2021) Kejari Kuningan menggelar jumpa pres di Aula Tirtawinata SH di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
Jumpa pres itu terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsiatas nama tersangka Drs H Mamat Rahmat, MPd Bin Tarya Supriadi di Kejaksaan Negeri Kuningan.
kasi Pidsus Ardy Haryo Putranto selaku jaksa peneliti menerangkan, kejadian korupsi adalah tahun Anggaran 2014 dan 2015 serta Tahun Ajaran 2014/2015.
Kejaiian dilaporkan pada hari Rabu tanggal 19 September 2019 Sekira Jam 11.00 WIB.
Ardi mengurai singkat perkara pidana yang terjadi di SMK Negeri 1 Luragung. Ia menyebutakn dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Sserta Dana Sumbangan Pedidikan ( DSP).
Dikatakan, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan yang tidak pada peruntukannya diluar dari pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sehingga lanjut dia, mengakibatkan kerugian keuangan megara atau perekonomian negara sebesar Rp290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua
puluh enam rupiah).“Setelah beres P21, tingal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Untuk selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (agus)