Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Geng Motor Pukul Pemuda dan Rampas HP, Pelaku Ditangkap, 1 DPO

KUNINGAN (MASS)- Geng motor di Kabupaten Kuningan terus berulah. Yang terbaru adalah ditangkap satu pelaku penganiyaian terhadap Dicki Resnaldi Bin Sanuri.

Satu orang berhasil diringkus oleh polisi. Sedangkan satu orang masih DPO. Namun, identitas pelaku sudah dikantongi oleh aparat.

Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja menerangkan, kejadian terjadi Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

Adapun TKP di depan tangga Stadion Mashud Wisnusaputra Kecamatan Kuningan. Kala itu REP dan IR (DPO) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Serta tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

“Awalnya ketika kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai  motor Yamaha MIO M3 warna hitam tahun 2016 nopol : E-4638-YAG mengahampiri  Dicki. Saat itu korban  tengah nongkrong bersama kedua orang rekannya  yakni Fajri Nuryadi dan Mohamad Dian,” sebut kapolres kepada wartawan, Selasa (9/2/2020).

Kemudian kedua orang pelaku tersebut meminta uang terhadap korban, karena takut korban memberikan uang sebesar Rp15 ribu, namun pelaku meminta uang kembali terhadap korban.

Namun karena tidak diberi oleh korban, lanjut kapolres,  kedua orang pelaku tersebut langsung memukuli korban menggunakan kepalan tangan kanan.

Pukulan itu mengenai bibir kiri atas sebanyak 3  kali, dan kepala belakang korban sebanyak 3  kali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada saat itu pelaku menendang pipi kiri korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2  kali,setelah itu pelaku mengambil paksa 1 HP milik korban yang disimpan disaku kanan celana korban,” tandasnya.

Akibat pristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bibir kiri atas, luka lebam pada pipi kiri, dan luka memar pada kepala belakang serta kerugian materil sebesar Rp1,6 juta.

Setelah ada laporan, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Anggota Unit Pidum dan Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yaitu REP.

Kemudian anggota Unit Pidum dan Subnit Resmob Sat. Reskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana tersebut.

Pihaknya lanjut kapolres mengamankan BB berupa 1 buah dushbook, 1  baju warna hitam, 1  unit sepeda motor Yamaha Mio bserta STNKNya.

“Kami jerat pelaku dengan  pasal 365 ayat ke (1) KUHP dan Pasal 170 ayat ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkansya. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement