Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Ini Sanksi Bagi PNS yang Ketauan Nikah Siri

KUNINGAN (MASS)- Kasus penganiayaan istri siri oleh PNS berinisial D yang bekerja di lingkup Pemkab Kuningan, seolah membuka tabir kalau selama ini para ASN ada yang melakukan nikah agama tersebut.

Sesuai aturan PNS/ASN dilarang menikah siri, kalau pun menikah lagi (resmi) harus persetujuan istri pertama. Bagaimana sanksi bagi D andai terbukti nikah siri?

Menurut Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto, terkait kasus nikah siri dan penganiayaan pihaknya baru sebatas tau dari media.

“Kami menunggu laporan resminya dulu, kan harus ada bukti dari pihak Polres baru diproses,” ujarnya.

Terkait inisial D, pihaknya juga belum mengetahui karena belum ada laporan resmi.

“Kalau memang benar ada PNS nikah siri, maka sanksinya adalah diturunkan jabatannya,” tandasnya.

Mengenai dugaan banyak PNS nikah siri termasuk para pejabat, pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum ada bukti. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement