Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Kabar Baik, Meski Zona Merah Hajatan dan Hiburan Tetap Diizinkan

KUNINGAN (MASS)-  Berdasarkan hasil evaluasi resiko kesehatan masyarakat di Kabupaten Kuningan periode 18-21 Februari berada di level resiko tinggi( zona merah) penyebaran virus covid-19.

Pengumuman zona  merah pada tanggal 23 Februri. Padahal, pada hari yang sama pemerintah mengeluarkan SE baru yang didalamnya memperbolehkan hajatan, hiburan dan kegiatan lainnya.

Banyak  warga yang bertanya apakah SK itu bakal dicabut diganti oleh yang baru karena di zona merah dilarang ada keramaian.

Ternyata kekhawatiran warga tidak terbukti karena SE 443.1/407/HUK itu tidak perubahan signifikan. Hajatan dan hiburan diperbolehkan.

Begitu juga untuk penyelenggaraan acara, hiburan, hobby, komunitas , objek wisata, dan olahraga.

Kalau pun ada yang baru adalah SE 443.1/408/HUK terkait penutupan ruas jalan di enam titik. Kemudian, juga penutpan tempat keramain di lima titik.

“Mudah-mudahan Minggu depan tidak zona merah lagi,” ujar Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu Permana, Sabtu (27/2/2021) pagi. (agus)

Berikut Hasil Rapat Jumat Terkait SE 443.1/408/HUK

I.Penutupan Jalan :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaksanaan :

Sabtu s.d minggu (27 – 28 Feb 2021)

Mulai pukul 18.00 s.d

05.00 wib

Lokasi penutupan jalan :

1.Perempatan Citamba

2.Simpang Tiga Langlangbuana Toserba Terbit

3.Jalan Dewi Sartika ( Balebat)

4.Jalan Belakang Taman Kota (Kantor Arsip, Kemenag)

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Perempatan Gotong Royong

6.Perempatan Juwita

II.Penutupan tempat keramaian :


1.Penutupan Pandapa Paramarta (PLN, Simpang 3 Perbasi, Perempatan SMP 1, Jalan SMA 3, ) untuk jam penutupan hari Minggu tanggal 28 februari mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB

2.Taman Kota mulai di tutup dari hari Sabtu 27 februari pukul08.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 28 Februari pukul 21.00 WIB

3.OSG Linggarjati, dilaksanakan penutupan pada hari minggu 28 Februari 2021 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB

4.Area terbuka publik lainnya yang berpotensi ada kerumunan massa agar dilaksanakan pengamatan pengawasan penjagaan oleh Satgas Kecamatan beserta satgas Desa

5.Kondisi pemberlakuan ketentuan tsb diatas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement