Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Kasus Pembacokan Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Dendam Karena Kalah Duel

KUNINGAN (MASS)- 18 Kasus kriminal selama dua bulan dirilis Kapolres Kuningan dihadapan media pada Selasa (9/2/20201).

Dari kasus itu ada yang menarik yakni kasus pembacokan. Disebut menarik karena kasus pembacokan yang  terjadi Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 17.00 WIB  itu viral di medsos.

Adapun TKP di Toko Lauren Jalan Raya Balong Pagundan Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung itu viral dimedsos.

Pihak kepolisian butuh waktu cukup lama untuk menangkap pelaku dan pelaku yang berinisial NS (36) itu ditangkap tanggal  7 Januari 2021 sekitar  jam 19.00 WIB oleh  anggota Unit Pidum dan Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan.

Hal ini setelah anggota  mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku dengan pasrah digelanang ke Mapolres Kuningan.

Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja, menyebutkan, awal mula kejadian ketika korban Aryadi penduduk Desa/Kecamatan  Sindangagung tengah berada di toko tersebut.

Kemudian pelaku MS mendatangi korban dengan membawa 1  bilah senjata tajam jenis celurit. Tanpa babibu lagi pelaku langsung membacok bagian punggung korban sebanyak 1  kali.

Tidak beres sampe disitu karena belum puas pelaku berusaha untuk membacok kembali korban. Namun, korban menghindar dan menangkisnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakn, kapolres pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena NS merasa tidak terima terhadap korban. Hal itu  karenakan sebelumnya sempat terlibat perkelahian.

“Ketika duel pelaku kalah dari korban sehingga ia merasa tidak terima dan masih penasaran dengan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung, dan luka robek pada telapak tangan bagian kanan dan kiri korban,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, pihanya mengamankan barang bukti   1 buah flashdisk berisi video rekaman tindak pidana Penganiayaan.

“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement