Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Ngeyel Gelar Resepsi, Satgas Langsung Bubarkan Kerumunan Warga

KUNINGAN (MASS)- Entah karena tidak ingin rugi karena sudah mengeluarkan uang, warga ngeyel menggelar hajatan. Padahal, sudah jelas dalam SE terbaru pada masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaaten  Kuningan dilarang hatajan.

Akibatnya tidak patuh maka Satgas Covid-19 Kabupaten  Kuningan membubarkan acara hajatan pada Senin (15/2/2021) . Lokasinya terletak di Dusun Kliwon, Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung.

“Pembubaran itu dilakukan petugas karena melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK MSi melalui Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal MH Piliang.

Diterang, yang memimpin pembubaran kegiatan tersebut, menyatakan bahwa dalam melakukan pembubaran acara hajatan warga tersebut, pihaknya mengedepankan cara persuasif.


“Kepada warga yang melakukan respesi pernikahan itu kita berikan himbauan untuk segera menghentikan kegiatannya, karena saat ini sedang diterapkan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai SE Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021, bahwa keramaian yang menyebabkan kerumunan dilarang,” kata AKP Harminal, Senin (15/2/2021).

Lebih jauh AKP Harminal menyatakan kepada setiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro akan di catat untuk dilakukan pendataan.

Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana SSTP, menyatakan bahwa setiap warga yang mengadakan kegiatan resepsi (hajatan) memang dilarang, sebagaimana tercantum dalam point 8 SE Bupati 443/314/Huk.


“Selama masa PPKM seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan resepsi (hajatan) pernikahan/khitanan secara terbuka/tertutup. Jadi pelaksanaannya agar dilaksanakan di KUA/Tempat Ibadah/Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran”, ujar Indra.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Indra juga menghimbau kepada masyarakat, terutama yang akan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat perumahan untuk sementara agar ditunda dulu sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan dengan peraturan-peraturan yang lebih lanjut, baik peraturan di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten sehingga kasus positif Covid-19 bisa ditekan.

“Untuk selanjutnya kita berharap bersama agar angka konfirmasi kasus positif Covid-19 di Kuningan semakin menurun,” sebutnya.

 Oleh karena itu dalam rangka menekan kasus penyebarannya, pihaknya  menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu menjalankan Pola hidup sehat dan selalu melaksanakan 5M. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement