Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Pelaku Jambret Adalah Guru Olahraga, Teman Seprofesi Murka, Di Kampung Geger

KUNINGAN (MASS) – Pelaku jambret di Jalan Siliwangi blok Cigembang depan bank bjb ternyata berprofesi guru. Ia mengajar guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan Hantara.

Insiden Kamis (24/11/2021) siang itu menjadi perhatian karena aksi jambret tengah merajalela dan pelaku selalu berhasil kabur. Ketika pelaku berhasil kabur amarah warga memuncak.

Untungnya pelaku selamat karena pihak keamanan segera bertindak. Identitas pelaku terkuak seorang guru karena ketika melancarkan aksinya ia mengunakan kaos hitam bertuliskan Balad KKGO (Kelompok Kerja Guru Olahraga) Kabupaten Kuningan.

Seketika foto pelaku viral di medsos dan identitas pun terungkap. Pelaku adalah AP (34) warga Citapen Kecamatan Hantara.

Ironisnya, insiden terjadi tepat pada Hari Guru. Selain itu, korban penjambretan merupakan guru SMP yang mengajar di wilayah Kecamatan Ciawigebang. Korban sendiri terjatuh kala mengendarai sepeda motor lantaran pelaku menarik tas korban.

Mengetahui pelaku adalah guru, kecaman pun datang dari mana-mana. Yang merasa berprofesi guru murka karena ulahnya itu mencoreng citra mereka.

Sementara dari warga Citapen tidak kalah gegernya dengan kejadian ini. Mereka banyak yang tidak percaya AP bisa berbuat senekad itu.

“Yang saya tau korban guru honorer di Pasir Agung dan istrinya perangkat desa. Kejadian ini benar-benar membuat desa malu, tapi karena sudah terjadi mau gimana lagi,” ujarnya salah seorang warga setempat kepada kuninganmass.com.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku mempunyai dua orang anak dan selama ini rumah tangganya berjalan rukun. Banyak yang bertanya motif apa yang membuat AP nekad menjambret.

“Apa emang tengah kepepet uang karena kan gaji honorer itu hanya Rp200 sebulan, sehingga AP nekad,” tandasnya lagi yang menyebutkan orang tua AP dua-duanya adalah PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah menerangkan, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement