Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Sisir Tiga Lokasi, Polisi Amankan 15 Botol Miras

KUNINGAN (MASS) – Untuk meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi dan narkoba, Polres Kuningan melaksanakan kegiatan Operasi Pekat.

Operasi dilakukan di sejumlah tempat di Wilayah Hukum Polres Kuningan Senin (5/4/21).

Beberapa lokasi yang dijadikan sasaran Operasi Pekat tersebut diantaranya Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung, Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Perum Pesona Ancaran Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK MSI Smelalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK sasaran operasi pekat yang dilakukannya bertujuan untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Operasi pekat ini dilakukan dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keamanan di tengah masyarakat, dan secara berkala akan terus dilakukan hingga bulan suci Ramadan dengan menyasar perjudian, premanisme, peredaran miras, dan pungutan liar,” ujar AKP Danu.

Dari operasi pekat tersebut, berhasil diamankan 15 botol minuman keras dengan berbagai jenis dari sejumlah pedagang.

Adapun rinciannya wilayah kecamatan Sindangagung sebanyak 3 botol, wilayah kecamatan Garawangi sebanyak 9 botol dan 3 botol dari pedagang di kawasan Kecamatan Kuningan.

“Mereka yang kedapatan menjual miras, dilakukan pembinaan, pendataan hingga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, dimana hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Kuningan”, lanjut AKP Danu.

Dalam operasi tersebut AKP Danu selaku pemimpin jalannya operasi pekat memberikan himbauan kepada para pedagang yang dikunjungi untuk selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga memberikan himbauan agar tidak menjual minuman keras/minuman beralkhohol dan obat-obatan terlarang.

Kemudian, tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan tindak pidana/pelanggaran/mengganggu ketertiban umum.(agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement