Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Soal Diksi Limbah, Gugatan Zul Dikabulkan PTUN

KUNINGAN (MASS) – Setelah memakan waktu berbulan-bulan lamanya, PTUN Bandung akhirnya mengeluarkan putusan kaitan kasus diksi limbah, Senin (12/4/2021). Majelis hakim ternayata mengabulkan gugatan Nuzul Rachdy.

Secara otomatis BK (Badan Kehormatan) dan DPRD Kuningan secara kelembagaan dikalahkan. Namun belum ada keterangan apakah tergugat bakal melakukan kasasi atau tidak.

Nuzul Rachdy kala dikonfirmasi nampaknya masih sibuk. Sedangkan H Dede Ismail selaku koordinator BK membenarkan jika gugatan Zul dikabulkan.

“Dikabulkan segala gugatan Zul,” jawab wakil ketua DPRD Kuningan tersebut yang saat itu mengikuti sidang putusan di Bandung.

Ditanya apakah itu menandakan bahwa putusan BK dan DPRD Kuningan yang menyatakan Zul bersalah atas pernyataan diksi limbahnya batal, Deis menjawab akan dibahas bersama.

“Ya nanti dibahas bersama,” singkatnya. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement