Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Spesialis Pencuri Kabel Telkom Digulung Polisi

KUNINGAN (MASS)- Untuk kesekian kalinya komplotan pencuri spesialis kabel Telkom berhasil digulung oleh Polres Kuningan.

Total ada tiga pelaku yang diringkus oleh aparat berseragam coklat itu. Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di SDN Garawangi Kecamatan  Garawangi.

Pada konferensi pres Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya menyebutkan, Pada Kamis tanggal 4 Februari 2021 pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pinggir jalan di depan SDN Garawangi Kec. Garawangi.

Awalnya pada saat pelapor akan mengecek Home Wifi yang sebelumnya telah di pasang oleh pelapor. Kemudian pada saat itu pelapor melihat ada sehelai kabel PT Telkom yang telah terpotong dan posisi kabel tersebut telah menjalar ketanah.

Setelah itu pelapor melihat 2(orang pelaku yang sedang menggulung kabel PT Telkom yang telah terpotong tersebut.

Setelah pelaku melihat kedatangan pelapor, kedua orang pelaku tersebut langsung melarikan diri dengan mengendarai 1 unit kendaraan R4 jenis Pickup warna Hitam.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Pencurian ini merupakan keseikan kalinya.

“Kami tanggkap pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekitra jam 19.30 3  orang tersangka berikut  barang bukti dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas kapolres yang diamini  Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja.

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama-sama dengan 4 (empat) orang tersangka lainya yang saat ini masih dalam proses pencarian (Status DPO).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun inisial tersangka adalah AM (48), ARN (27) dan S (37). Untuk BB adalaj 4 gulung kabel Telkom dengan panjang sekitar 200 meter.

Kemudian, 1 (satu) Unit Kendaraan R4, 1  buah tangga lipat,1 buah gunting pemotong besi dan 3  unit Handphone.

Menurut kapolres pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement