Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Usai Keok di Praperadilan, Pelaku Pencabulan Langsung Diringkus

KUNINGAN (MASS)- Usai dinyatakan kalah dalam praperadilan, AZ alias Azis langsung diringkus oleh Satreskrim Polres Kuningan pada Selasa (23/3/2021).

Tersangka, lanjut Danu, berhasil diamankan di salah satu konter HP yang berada di Jalan Otista Pasapen Kelurahan/Kecamatan Kuningan .

Tersangka pun langsung digiring ke Mapolres Kuningan. Penahanan langsung dilakukan karena  dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

“Sebab, selama ini meski tidak di tahan tersangkan hanya wajib lapor. Tapi ia hanya datang satu dua kali saja dan tanpa alasan,” Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, Selasa (23/3/2021).

Diteangkan, tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), (2), dan (5) jo pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar

Ketika ditanya penerapan PP Nomor 70 tahun 2020, Danu mengatakan bahwa pihaknya mendapat masukan dari Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan kaitannya tentang PP No 70 tahun 2020.

Ditereangkan,  dibeberapa wilayah polda dan polres telah menerapkan PP tersebut pada tindak pidana yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk itu pihkanya akan berkordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum ketika PP ini bisa diterapkan, maka  dilakukan.

“Karena kaitan dengan penyidikan kami harus melakukan kordinasi dengan criminal justice lainnya. Kemungkinan besar bisa kami terapkan,” jelasnya.

Sekadar informasi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan Andita Yuni Santoso menolak praperadilan Pemohon AZ warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AZ diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap dua orang anak kakak beradik berusia 6 tahun berjenis kelamin laki-laki dan usia 3 tahun 8 bulan jenis kelamin perempuan. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement