Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Usai Sidang Perdana Mantan Kepala SMKN Luragung, Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan 3 Saksi

KUNINGAN (MASS) – Sidang perdana mantan Kepala SMKN Luragung sudah digelar pada Senin (15/3/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung.

Seperti diketahui, sidang ini dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015, dengan tersangka MR.

Ternyata pasca sidang,  Kuasa hukum MR yakni Abdul Haris SH kepada wartawan Selasa (23/3/2021) mengatakan, dalam sidang dakwaan, dirinya sudah mendengarkan langsung dakwaan setebal 50 halaman.

Sebagai kuasa hukum lanjutnya, ia merasa keberatan karena dalam perkara ini tersangkanya tunggal. Sedangkan pada waktu kejadian kliennya sedang melaksanakan ibadah haji.

Diterangkan, kliennya dituntut pasal 3 yakni memperkaya diri sendiri dengan barang bukti mobil. Sedangkan mobil tersebut dibeli pada tahun 2013, sedangkan kasusnya terjadi pada tahun 2014.

Sebagai kuasa Hukum, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Rumiati sebagai Bendahara Sekolah, Kasubag TU dan saudara Deden yang membuat SPJ, ketiganya mempunyai peran penting.

Selain itu lanjut dia, ada dakwaan yang ditolak oleh terdakwa. Contohnya seperti ada uang pengeluaran untuk oknum wartawan, pengeluaran untuk aksesoris mobil.

Padahal itu mobil sekolah, uang munggahan, THR, padahal potongan yang dilakukan oleh kliennya untuk uang kebersamaan sebersar 15 persen yang bersumber dari dana BOS dan DSP.

“Sidang pertama sudah dilaksanakan dan sidang kedua akan dilaksanakan tanggal 31 Maret 2021 dengan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi,” jelasnya.

Diterangkan, kliennya diduga melakukan korupsi dana BOS dan DSP. Sedangkan anggaran untuk BOS alurnya sudah jelas.

Sementara untuk DSP sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah, oleh karena itu dalam sidang nanti, ketiga saksi yakni Bendahara, Kasubag TU dan Pembuat SPJ harus dihadirkan. “Karena dalam kasus tersebut terdakwa tidak memegang keuangan,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tentu kasus ini akan semakian seru karena kuasa hukum terus mengeluar pernyatan dan bukti. (agus)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca tidak ada teror ke hewan ternak di Kecamatan Cibingbin, semua lega. Namun, kelegaan warga hanya sebentar karena serangan serupa terjadi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kesekian kalinya petani KJA (Kolam Jaring Apung) Waduk Darma berhasil menangkap ikan raksasa jenis bandeng. Ikan ini berhasil ditangkap pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma kembali memberi berkah bagi warga sekitar. Hal ini setelah para petani Keramba Jaring Apung (KJA) kembali menangkap ikan raksasa. Kali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Elf jurusan Cikijing-Cirebon terbalik di Jalan Kuningan-Cikijing tepatnya di Jalan Desa Kertawirama Kecamatan Darma. Insiden laka tunggal ini terjadi pada Minggu...

Advertisement